Dompet Peduli Ummat (DPU DT) merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat yang bergerak di bidang penghimpunan (fundraising)
dan pendayagunaan dana ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) serta dana
lainnya yang halal dan legal dari perorangan, kelompok, perusahaan
atau lembaga. Didirikan pada 16 Juni 1999 oleh KH. Abdullah Gymnastiar
(Aa Gym) sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid dengan tekad menjadi
LAZ yang Amanah, Profesional dan Akuntabel.
Latar
belakang berdirinya DPU DT adalah melihat Indonesia sebagai negara
dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat
yang amat besar. Hanya saja, persentase masyarakat yang memiliki
kesadaran menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan masih
relatif kecil dibanding dengan potensi zakat di Indonesia per tahun yang
mencapai 19 trilyun rupiah.
Hal
lain yang juga menjadi perhatian adalah belum optimalnya penggunaan
dana zakat ini. Kadang, penyaluran dana zakat hanya sebatas pada
pemberian bantuan saja tanpa memikirkan kelanjutan dari kehidupan si
penerima dana.
DPU DT
berusaha untuk mengatasi hal-hal tersebut. Selain berusaha membangkitkan
kesadaran masyarakat terhadap zakat, DPU DT juga berusaha menyalurkan
dana yang sudah diterima kepada mereka yang benar-benar berhak, dan
berusaha mengubah nasib kaum mustahik menjadi muzaki atau mereka yang
sebelumnya menerima zakat menjadi pemberi zakat.
Berawal
dari Rapat Pengurus Yayasan bahwa perlu ada peningkatan kinerja Badan
Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara profesional. Untuk itu,
diperlukan juga strategi-strategi baru yang efektif dan efisien dalam
mengelola dana yang dihimpun dari ZIS, sehingga pada gilirannya dapat
menjadi suatu kekuatan ekonomi masyarakat. Berangkat dari hal ini, maka
Yayasan Daarut Tauhiid memutuskan untuk mendirikan Dompet Peduli Ummat
(DPU).
DPU DT secara
efektif menjalankan aktivitasnya pada tanggal 16 Juni 2000, dengan
berbasiskan database, dimana setiap donatur mempunyai nomor dan kartu
anggota sehingga kepedulian dan komitmen donatur dapat terukur. Dari
aspek legal formal, DPU DT dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah
Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2002. dengan SK
No: 451.12/Kep. 846 - YANSOS/2002.
Kiprah
DPU DT pun mendapat perhatian pemerintah pusat, dalam waktu yang cukup
singkat sejak masa berdiri DPU-DT, dan menjadi LAZDA, sudah berhasil
menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS, sesuai dengan SK Menteri
Agama no 410 tahun 2004 pada tanggal 13 Oktober 2004.
Setelah
menjadi LAZNAS, DPU DT mengembangkan jaringan hingga mencapai delapan
kota, yakni: Jakarta, Bogor, Tasikmalaya, Garut, Semarang, Yogyakarta,
Lampung dan Palembang. Disamping itu memiliki ratusan jaringan kerja
program pendayagunaan dari Sabang sampai Papua.
Sesuai
dengan Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat , SK
Menteri Agama RI no.410 tahu 2004 tentang Legalitas DPU DT sebagai
Laznas, SK Gubernur Jawa Barat no.541.12/Kep.846-Yansos/2002 tentang
pengukuhan DPU DT sebagai Lazda, SK Pengurus Yayasan DT
no.09/SK/C/YYS-DT/VIII/08 tentang perubahan Organisasi DPU DT, maka
lembaga Amil Zakat Nasional DPU terdiri dari :
- Biro Penghimpunan (fundraising)
- Biro Pendayagunaan
- Biro Sekretariat Lembaga & Operasional
Masing-masing
Biro di pimpin oleh seorang manajer yang ditunjuk oleh direktur dengan
surat keputusan dari pengurus Yayasan Daarut Tauhiid.
Disamping
struktur organisasi yang disebutkan diatas, DPU DT memiliki Cabang dan
Unit yang tersebar dibeberapa daerah provinsi yang dipimpin oleh seorang
Kepala Cabang dan Kepala Unit dengan surat keputusan Direktur DPU.Di
tahun 2010 DPU DT memiliki tujuh Cabang & Unit DPU DT diantaranya :
- Cabang Jakarta
- Cabang Semarang
- Cabang Yogyakarta
- Cabang Lampung
- Cabang Palembang
- Unit Bogor
- Unit Priangan Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar